Syarat dan Besaran Pesangon Pensiun DiniPNS – Program pensiun dini PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk
menghemat anggaran. Seperti kita tahu anggaran untuk para PNS yang sekarang
jumlahnya hampir 5 juta orang cukup menguras keuangan negara.
Untuk tahun 2012
saja, pemerintah harus menyediakan dana lebih dari Rp 60 triliun untuk
keperluan gaji para PNS (Baca: Daftar Gaji PNS 2012). Angka ini akan terus meningkat tiap tahunnya, karena
sesuai peraturan yang ada, gaji PNS akan disesuaikan dengan harga bahan pokok
dan inflasi. Oleh karena program pensiun dini PNS digulirkan.
Syarat Pensiun Dini PNS
Hingga kini Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) masih
menyiapkan konsep pensiun dini untuk diterapkan secara nasional.
Sebenarnya pemerintah
sudah memiliki PP No 32 Tahun 1979 yang mengatur pemberhentian PNS. Pada pasal
17 ayat 1 dinyatakan bahwa
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7(yaitu PNS yang diberhentikan karena adanya
Penyederhanaan/Perampingan Organisasi), Pasal 11 huruf b dan huruf c, dan Pasal
15 ayat (2):
a. Diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pension, apabila telah
mencapai usia sekurang-kurangnya 50(limapuluh) tahun dan memiliki masa kerja
pension sekurang-kurangnya 10(sepuluh) tahun;
b. Diberhentikan
dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum
memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dalam Penjelasan
PP no 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 17 ayat 1
huruf b dinyatakan bahwa:
- Apabila pada
waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan mencapai usia sekurang-kurangnya 50(limapuluh) tahun dan memiliki
masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10(sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pension
- Apabila pada
waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun, tetapi belum mencapai usia sekurang-kurangnya 50(limapuluh) tahun dan
maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian
pensiunnya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 (limapuluh) tahun.
- Apabila pada
waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan belum memiliki masa kerja pension sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa
hak pensiun.
Berdasar
peraturan pemerintah tersebut yaitu PP no 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Pasal 17 ayat 1 beserta penjelasannya maka batasan pensiun
dini bisa PNS usia berapa saja.
Namun jika kita
ambil contoh peraturan lain mengenai syarat pensiun dini PNS yaitu dari SK
Walikota Bogor No. 882.45-125. Berdasarkan pertaturan tersebut, opsi pensiun
dini hanya dapat diambil oleh PNS yang telah memasuki usia 50 tahun dan masa
kerja minimal 20 tahun.
Besaran Pesangon Pensiun Dini PNS
Mengenai jumlah uang
yang akan diterima oleh Pegawai PNS yang mengikuti Program Pensiun Dini. Hal
ini sama seperti diatas masih menunggu peraturan baru yang kini sedang
disiapkan oleh KemenPAN RB.
Memang dalam
pasal di PP No. 32 tahun 1979 dijelaskan mengenai Uang Tunggu tetapi jumlahnya
masih belum jelas. Sedangkan dalam
pemberitaan tahun lalu Kementerian keuangan sendiri menyediakan Uang Pensiun
Dini bagi PNS sekitar 120 jutaan.
Namun kalau kita
kembali menggunakan SK Walikota Bogor No. 882.45-125, maka Bagi PNS struktural
yang bersedia pensiun lebih dini pada usia 51-52 tahun, akan memperoleh
kompensasi 24 kali gaji pokok. Sedangkan
bagi PNS yang memasuki usia 53-54 tahun akan memperoleh kompensasi 18
kali gaji pokok.
Tapi itu hanya
sebagai gambaran saja, untuk pastinya kita tunggu aturan baru dari pemerintah
soal pensiun dini.Untuk uang pensiun yang biasa, anda bisa lihat besarannya di Daftar Uang Pensiun PNS 2012