Inilah Cara Terbaru Registrasi Kartu SIM Prabayar
Inilah Cara Terbaru Registrasi Kartu SIM Prabayar – Pemerintah melalui Kementrian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai 31 Oktober 2017 akan mulai
menertibkan proses registrasi kartu sim prabayar.
Proses registrasi kartu
sim prabayar yang baru ini diharapkan bisa lebih optimal dalam mencegah penyalahgunaan
nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar.
Untuk melakukan
registrasi, para pelanggan kartu sim prabayar nantinya cukup menggunakan NIK
yang ada di KTP dan nomor KK. Untuk detailnya akan sedikit berbeda di tiap
operator.
Bagi yang belum
mempunyai KTP, bisa melihat nomor NIK yang terdiri dari 16 digital di Kartu
Keluarga.
Kewajiban mendaftarkan
NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para
pengguna baru. Sedangkan pengguna lama baru diwajibkan untuk registrasi ulang
setelahnya, di sekitar Februari 2018.
Selain metode SMS,
calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi
milik masing-masing operator.
Registrasi baru dan
ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah
satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.
Berikut cara registrasi
kartu prabayar untuk pelanggan baru dan lama.
Cara Terbaru Registrasi Kartu SIM Prabayar
Bagi pengguna baru Tri,
Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan
format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti
mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan
baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor
KK).