Inilah Daftar Tilang yang Sering Terjadi di indonesia dan Dendanya
Inilah Daftar Tilang yang Sering Terjadi di indonesia dan Dendanya – Banyak sekali jenis
pelanggran yang terjadi di jalan raya. Baik itu yang dilakukan pengguna mobil maupun
motor.
Dari sejumlah razia
yang dilakukan Korlantas didapat ada 7 jenis pelanggaran yang sering dilakukan
pengendara mobil dan motor.
Besaran denda untuk
masing masing pelanggaran cukup variatif. Semua tertera dan diatur dalam
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran
denda itu berlaku untuk pemegang blanko tilang merah (sidang di pengadilan) dan
biru (bayar ke bank).
Berikut deretan
pelanggarang yang kerap terjadi dan besaran dendanya.
1. Jika mengakibatkan
gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu
lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.
2. Tidak dapat
menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.
3. Mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.
4. Kendaraan bermotor
tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.
5. Kendaraan tanpa
pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.
6. Tidak mengenakan
helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
7. Memasang
perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu luntas, denda Rp 500.000.
Perlu dicatat, besaran
di atas merupakan denda maksimal. Jumlahnya bisa berubah tergantung hasil
sidang di pengadilan.
Anda baru saja membaca postingan yang berkategori Otomotif
Judul : Inilah Daftar Tilang yang Sering Terjadi di indonesia dan Dendanya
Bookmark : http://www.berita-ane.com/2017/10/inilah-daftar-tilang-yang-sering-terjadi-di-indonesia-dan-dendanya.html.
Judul : Inilah Daftar Tilang yang Sering Terjadi di indonesia dan Dendanya
Bookmark : http://www.berita-ane.com/2017/10/inilah-daftar-tilang-yang-sering-terjadi-di-indonesia-dan-dendanya.html.