Cara Blokir Pajak Kendaraan Yang Telah Dijual
Cara Blokir Pajak Kendaraan Yang Telah Dijual - Pertumbuhan kendaraan bermotor di
Indonesia berjalan dengan cepat. Baik sepeda motor maupun mobil sudah bukan
barang mewah. Tak mengherankan kota-kota besar terasa sesak oleh kendaraan
mengiringi laju pertumbuhan penduduk yang juga cukup tinggi.
Pengenaan pajak
progresif yang diimplementasikan
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan
Bermotor belum dapat mengatasi pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor oleh
orang pribadi yang berimplikasi kepada semakin tingginya tingkat kemacetan lalu
lintas.
Dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan
untuk kendaraan bermotor pertama setinggi-tingginya sebesar 2% (dua persen) dan
untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya setinggi-tingginya sebesar 10%
(sepuluh persen).
Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta bahkan mengubah retribusi untuk kendaraan motor pertama
setinggi-tingginya 2%, untuk kendaraan motor kedua sebesar 2,5% hingga
kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh
persen) melalui Perda nomor 2 tahun 2015. Dalam perda tersebut utamanya Pasal 7
ayat (1a), disebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Jika dalam satu
alamat/nama lebih dari satu mobil atau motor, maka dikenakan pajak progresif.
Meski cukup jelas,
namun aturan ini masih membingungkan sebagian orang. Misalnya, bila sudah
menikah dan memiliki Kartu Keluarga terpisah dengan orang tua tetapi tinggal di
alamat yang sama, bagaimana kedudukan pajak progresifnya?
Solusinya adalah
mendatangi Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan menjelaskan
bahwa sudah tidak lagi satu keluarga.
Solusinya datang ke
Samsat. Bilang mau klarifikasi soal pajak progresif. Di sana ada formulir yang
menyatakan bahwa ini sudah beda keluarga. Bisa dipisah meskipun alamat yang
tertera di kartu keluarga (baru) sama (dengan alamat kartu keluarga orang tua),"
ucap Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Lalu bagaimana bila
pajak progresif dikenakan pada masyarakat yang telah menjual kendaraannya
tetapi belum diganti nama oleh pemilik baru? Melalui sosialisasi pihak
Kepolisian, solusi yang ditawarkan adalah dengan memblokir pajak kendaraan yang
lama.
Caranya pun cukup mudah
yaitu dengan mendatangi Samsat tempat kendaraan tersebut tercatat. Form yang
diperlukan untuk pencabutan atau pemblokiran telah tersedia dan proses pembuatan
laporan penjualan kendaraan bermotor tidak membutuhkan waktu yang lama karena
sebatas mengganti atau merubah data serta tidak dikenakan biaya atau gratis.
Pemilik lama diharuskan
mengisi data penjualan pada formulir yang tersedia di Samsat dengan melampirkan
formulir pemblokiran bermaterai Rp.6000, fotokopi KTP/SIM dan kartu keluarga,
salinan pajak, surat kuasa bermaterai Rp.6000 dan fotokopi KTP penerima kuasa
bila proses pemblokiran diwakilkan oleh orang lain, serta surat keterangan
RT/RW jika terdapat nama yang sama di RT/RW tersebut.
Anda baru saja membaca postingan yang berkategori Otomotif
Judul : Cara Blokir Pajak Kendaraan Yang Telah Dijual
Bookmark : http://www.berita-ane.com/2017/11/cara-blokir-pajak-kendaraan-yang-telah.html.
Judul : Cara Blokir Pajak Kendaraan Yang Telah Dijual
Bookmark : http://www.berita-ane.com/2017/11/cara-blokir-pajak-kendaraan-yang-telah.html.