Daftar Biaya Tambahan saat Jual Beli Rumah
Daftar Biaya Tambahan saat Jual Beli Rumah – Ada beberapa hal yang harus anda ketahui saat
melakukan jual beli rumah, salah satunya adalah biaya tambahan yang ada pada
proses jual beli rumah. Banyak orang yang belum memahami biaya tambahan ini,
dikarenakan persoalan ini biasanya diurus oleh developer.
Nah agar anda tidak tertipu nantinya saat jual atau beli
rumah, ada baiknya anda mengenal 10 biaya tambahan dalam jual beli rumah.
PPN
Pajak Pertambahan Nilai dibebankan kepada pembeli untuk
properti primary (rumah baru) senilai 10% dari harga rumah. Properti yang kena
PPN nilainya di atas Rp 36 juta.
Contoh, jika Anda membeli rumah seharga Rp 500.000.000, maka
biaya PPN yang dikeluarkan adalah Rp 50.000.000 (Rp 500.000.000 x 10%).
PPnBM
PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dibebankan kepada
pembeli properti yang tergolong barang mewah. Untuk saat ini, properti yang
tergolong PPnBM adalah bila luas bangunannya di atas 150 m2. Besarannya adalah
20% dari harga jual. Perlu diketahui, PPnBM tidak berlaku untuk jual-beli
rumah/tanah antar perorangan, PPnBM hanya berlaku jika pihak pembeli membeli
properti langsung dari developer.
PPh
Umumnya biaya ini dibebankan kepada penjual dengan biaya
yang sudah ditentukan, yakni 5% dari harga jual. Contoh, jika Anda menjual rumah seharga Rp
1.000.000.000, maka biaya PPh yang dikeluarkan adalah Rp 50.000.000 (Rp
1.000.000.000 x 5%).
BPHTB
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan
pajak jual–beli yang dibebankan kepada pembeli. Hanya saja, besaran BPHTB agak
berbeda, yakni 5% dari harga beli dikurangi NJOPTKP/NPTKP (Nilai Jual Objek
Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran NJOPTKP berbeda–beda tergantung dari
wilayahnya.
Contoh, jika Anda membeli rumah seharga Rp 500.000.000 dengan
NJOPTKP/NPTKP senilai Rp 60.000.000, maka biaya BPHTB yang dikeluarkan pembeli
adalah Rp 22.000.000 (5% x [Rp 500.000.000 – Rp 60.000.000]).
Biaya Cek Sertifikat
Tujuannya untuk mengetahui bahwa properti Anda tidak berada
di atas lahan sengketa. Dilakukan di kantor BPN, sarat pengajuannya adalah
sertifikat asli dan kondisi rumah yang dibeli tidak dalam sengketa (catatan
blokir, sita dari bank, sertifikat ganda, dan sebagainya).
Nilai biaya yang dibebankannya pun berbeda–beda tergantung
dari wilayahnya. Namun, umumnya berkisar antara Rp 50.000 sampai Rp 300.000.
Biaya AJB
Sebelum mengurus AJB (Akta Jual Beli), ada beberapa prosedur
yang harus dipenuhi. Seperti pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, melunasi
PPh, BPHTB dan syarat lainnya dengan besaran yang juga tak bisa ditentukan.
Biasanya adalah 0,5%-1% dari harga jual. Biaya AJB ditanggung oleh pembeli,
tapi bisa juga melalui kesepakatan antar penjual dan pembeli supaya biaya
tersebut ditanggung bersama.
Perlu diketahui, menurut PP No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1,
AJB dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bukan notaris ataupun BPN.
BBN
BBN (Biaya Balik Nama) diurus oleh PPAT setempat bersamaan dengan
AJB. Proses balik nama baru bisa dikeluarkan jika masing-masing dari pembeli
dan penjual telah melunasi PPh, BPHTB, PBB, serta syarat lainnya.
Umumnya, balik nama paling cepat 2 minggu dan paling lama 3
bulan karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara
kolektif. Besar biayanya adalah (1/1000 x NJOP) + Rp 50.000. Besar NJOP (Nilai
Jual Obyek Pajak) berbeda-beda tergantung dari lokasi rumah tersebut.
PNBP
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biasanya dibayarkan
sekaligus saat pengajuan BBN dengan anggaran (1/1000 x harga jual rumah) + Rp
50.000. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif
Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPN telah mengatur hal ini.
Biaya Notaris
Ada beberapa hal terkait jual–beli rumah yang perlu
melibatkan notaris, di antaranya adalah:
- Biaya cek sertifikat, Rp 100.000
- Biaya SK, Rp 1.000.000
- Biaya validasi pajak, Rp 200.000
- Biaya AJB, Rp 2.400.000
- Biaya BBN, Rp 750.000
- Biaya SKHMT (Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan),
bila kredit Rp 250.000
- Biaya APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan), bila kredit Rp
1.200.000
Jika ditotal, semua biaya untuk notaris sekitar Rp
5.000.000. Namun, biaya ini tergantung dari notaris yang ditunjuk. Biaya bisa
saja lebih mahal dari itu, atau bahkan lebih murah.
Biaya Asuransi
Biaya ini dibebankan untuk memberi rasa aman kepada pembeli
kalau-kalau terjadi bencana pada rumah tersebut. Misalnya kebakaran dan lain
sebagainya. Meski besar biaya preminya tak bisa ditentukan, namun secara umum,
polis standar kebakaran sekitar 0,5% dari nilai total aset.
Contoh, premi untuk rumah seharga Rp 500.000.000 adalah Rp
250.000 (Rp 500.000.000 x 0,5%).
Tambahan:
Jenis–jenis biaya dan pajak di atas umumnya dibebankan bila
Anda membeli rumah secara tunai. Jika rumah dibeli secara kredit, maka ada
perhitungan biaya lain seperti, biaya KPR (DP, biaya provisi, appraisal,
administrasi, dan sebagainya), pajak rumah, listrik, dan lain sebagainya.
Anda baru saja membaca postingan yang berkategori Bisnis
Judul : Daftar Biaya Tambahan saat Jual Beli Rumah
Bookmark : https://www.berita-ane.com/2016/03/daftar-biaya-tambahan-saat-jual-beli-rumah.html.
Judul : Daftar Biaya Tambahan saat Jual Beli Rumah
Bookmark : https://www.berita-ane.com/2016/03/daftar-biaya-tambahan-saat-jual-beli-rumah.html.